Apa pengertian dari Go Public?
Go Public adalah kegiatan
penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan olehemiten (perusahaan) untuk menjual saham
atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan
Peraturan Pelaksanaannya
Jelaskan perusahaan Perusahaan Perseorangan , Firma dan PT
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki
oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu
perusahaan perseorangan.
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa
orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau
secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
(Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Jelaskan bentuk kerja sama
Bentuk kerjasama bisa dibuat menjadi 3 (tiga) alternatif :
1. JOIN KELOLA
Bentuk kerjasama ini memungkinkan pemilik lahan terlibat langsung dalam berbagai aspek pembangunan perumahan, seperti perizinan, Perencanaan, Pembangunan, pemasaran dll.
Dalam hal ini diperlukan keterlibatan penuh dari Pihak pemilik lahan, termasuk dalam penyertaan modal awal yang akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya proyek.
Bentuk kerjasama ini memungkinkan pemilik lahan terlibat langsung dalam berbagai aspek pembangunan perumahan, seperti perizinan, Perencanaan, Pembangunan, pemasaran dll.
Dalam hal ini diperlukan keterlibatan penuh dari Pihak pemilik lahan, termasuk dalam penyertaan modal awal yang akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya proyek.
2. PASIF KELOLA
Cara ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mau repot atau memang tidak berminat untuk turut bekerja mengembangkan lahan yang dimilikinya. Namun ingin cepat melepaskan lahannya, dan ingin mendapatkan hasil keuntungan tambahan, dibanding hanya sekedar menjual putus lahan yang dimiliki.
3. DANA KELOLACara ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mau repot atau memang tidak berminat untuk turut bekerja mengembangkan lahan yang dimilikinya. Namun ingin cepat melepaskan lahannya, dan ingin mendapatkan hasil keuntungan tambahan, dibanding hanya sekedar menjual putus lahan yang dimiliki.
Bagi Anda yang tidak memiliki lahan, tapi memiliki dana dan ingin berbisnis property, inilah media yang tepat untuk menumbuhkan dana uang Anda secara cepat dan membuatnya bekerja untuk Anda.
Kami memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin menjadi investor, untuk bersama-sama mengembangkan dana uang yang dimiliki untuk pengembangan proyek-proyek property yang dilakukan secara terbuka dan transparan