Selasa, 13 Maret 2012

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

  1. Pengertian Bangsa
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
  • Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  • Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  • Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.         Teori terbentuknya negara a.     Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles). Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara. b.    Teori Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara. c.    Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena : a.    Penaklukan. b.    Peleburan. c.    Pemisahan diri d.    Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya. Unsur Negara
  1. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
  1. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB. Bentuk Negara a. Negara kesatuan 1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi 2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian. 3. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara a. Hak warga negara. Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup : - Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26) - Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1) - Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1) - Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) - Hak bela negara (pasal 27 ayat 3) - Hak untuk hidup (pasal 28 A) - Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1) - Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2) - Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1) - Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2) - Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1) - Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2) - Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3) - Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) - Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1) - Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2) - Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3) - Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F) - Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1) - Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2) - Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2) -                          Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1) -  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2) - Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3) - Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4) - Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1) - Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1) - Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2) - Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3) - Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28) - Hak atas kebebasan beragama (pasal 29) - Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1) -  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1) b. Kewajiban warga negara antara lain : - Melaksanakan aturan hukum. - Menghargai hak orang lain. - Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya. - Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya - Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional. - Membayar pajak – Menjadi saksi di pengadilan -  Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.  
Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.
Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan negara di mata dunia.
 *sumber  -wikipedia  dan  ulanolivia.wordpress  

                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar