Minggu, 29 Desember 2013

tulisan kedua




1.        Apa yang dimaksud Objek pajak penghasilan?
Adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun luar indonesia yang dapat di pakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dari dalam bentuk apapun termasuk.

2.    Sebutkan tidak termasuk objek pajak !
·         Bantuan atau sumbangan termasuk zakat                 
·         Harta hibahan
·         Warisan
·         Penggantian atau imbalan
·         Penghasilan dari modal
3.    Definisi natura itu apa?
        Adalah kenikmatan dalam bentuk natura (seri pph pasal 21-02)  kenikmatan dalam bentuk natura  adalah  setiap balas jasa yang diterima atau di diperoleh pegawai karyawan dan karyawatidan keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja
4.   Sebutkan Objek pajak final   ?
      1.  bunga deposito dan tabungan – tabungan lainnya
     2.  penghasilan berupa hadiah undian
     3.  penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
     4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta
     5. penghasilan tertentu lainnya , pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar